Gerakan homeschool modern dimulai pada 1970-an ketika John Holt, seorang ahli teori pendidikan dan pendukung reformasi sekolah, mulai berdebat bahwa fokus sekolah formal ‘pada hafalan menciptakan lingkungan kelas yang menindas dan sengaja dirancang untuk membuat anak-anak menjadi seorang pemberontak. Holt menyerukan para orangtua untuk membebaskan anak-anak mereka dari pendidikan formal dan berhenti mengikuti metode sekolah formal yang lebih dikenal sebagai “unschooling.” Sejalan dengan berjalannya waktu, pengikut Holt menjadi terus bertambah. Mereka semua terhubung lewat salah satu media buletin yang diterbitkan oleh Holt, sehingga pada tahun 1977 mulailah terjadi semacam kebangkitan Homeschooling.
Segera setelah argumen Holt kemudian menginspirasi para homeschoolers , seorang ilmuwan pendidikan lain, Raymond Moore, yang juga merupakan sahabat sealmamater Holt menambahkan suaranya, dengan mengemukakan pendapat bahwa pendidikan awal telah justru merugikan anak-anak dan bahwa anak-anak seharusnya dididik di rumah sampai usia delapan atau sembilan tahun untuk memberi mereka kesempatan pendidikan, pelatihan psikologis , dan pemberian dasar moral yang tepat dari orang-orang terdekatnya. Pada tahun 1981 konsep pendidikan ala Moore , “Home Grown Kids”, menjadi begitu populer dikalangan para homeschooler, dan sering dijadikan buku acuan bacaan bagi mereka.
Pada saat tahun-tahun pertama Holt dan Moore mulai menyuarakan advokasi homeschooling, dan menyerukan para orang tua untuk mendidik anak-anak di rumah , sering kali mereka berbenturan dengan hukum yang berlaku di negara mereka. Mereka harus tunduk pada peraturan yang berbeda-beda, yang kadang-kadang cukup ketat (misalnya, enam negara diperlukan lisensi khusus agar orang tua bisa mengajar anak-anak mereka).
Awalnya,para homeschoolers harus bekerja sama dengan dewan sekolah lokal mereka, agar memenuhi persyaratan dan mereka harus menyerahkan rencana kerja pendidikan rumah mereka. Pada awal 1980-an, Moore menyatakan bahwa dalam 80 sampai 90% dari semua kasus, “administrator sekolah umum lokal dan guru sekolah dasar … cukup pengertian.” Dalam kasus-kasus di mana homeschoolers menghadapi tantangan, organisasi yang didirikan oleh Holt dan Moore menawarkan bantuan dalam mediasi dengan pejabat lokal dan, jika diperlukan, bahkan sampai pada bantuan hukum.
Selama tahun 1980-an,homeschooling berubah menjadi sebuah gelombang baru yang lebih mengarah menjadi sebuah gerakan inovasi pendidikan.
Berbagai kalangan penganut Kristen,para evangelis, yang fundamentalis secara retoris menyebut gerakan homeschooling ini merupakan gerakan melawan apa yang mereka sebut sebagai “hothouses Satanic.” Tentu saja hal ini merupakan dampak t kredibilitas James Dobson pendiri “Focus on the Family“ dan dukungan Moore, bahkan sebagai dampaknya, para homeschoolers baru mulai menempatkan diri pada konsep gerakan antagonistik terhadap administrator sekolah umum dan tidak mau bekerja sama dengan sekolah-sekolah umum yang mereka lihat sebagai sesuatu yang jahat.
Pada titik ini , sepertinya merupakan tanda-tanda awal terjadinya semacam “pertempuran hukum” dengan para pelaku sekolah formal. Para homeschoolermulai menghadapi persoalan-persoalan pelik, para pejabat pendidikan tidak kooperatif, dan mulai muncul berbagai respon negatif sebagai pelontaran rasa kekhawatiran para pelaku sekolah formal atas berkembangnya gerakan homeschooling ini. Namun, tantangan keadaan ini justru membuat gerakan ini semakin intens. Mereka saling bahu membahu bekerja sama untuk terus menyuarakan advokasi mereka, agar praktek-praktek homeschooling bisa disejajarkan dalam hukum sama seperti pendidikan sekolah formal.
Mereka kemudian berhasil mengajukan petisi legislatif negara untuk merubah undang-undang pendidikan sedemikian rupa untuk mengakomodasi praktek homeschooling.
Beberapa negara melihat bahwa perubahan kebijakan pendidikan tanpa perlu tindakan legislatif, dan cukup menambahkan beberapa kata atau kalimat dalam sebuah pasal dalam undang-undang mereka, namun di beberapa negara tertentu, mereka bahkan melakukan legislasi secara total undang-undang pendidikan mereka. Hal ini juga terjadi berkaitan dengan kebijakan pengawasan hoomeschooling. Beberapa negara menerapkan sistem pengawasan yang sangat ketat, dengan standarisasi kurikulum, namun beberapa negara lain bahkan sama sekali tidak memberlakukan berbagai persyaratan, dan benar-benar tanpa pengawasan. Sejak tahun 1989 hampir seluruh negara di dunia memberikan akomodasi terhadap praktek penyelenggaraan homeschooling.
Bagaimana Homeschooling di Indonesia?
Indonesia merupakan salah satu negara yang secara resmi mengakomodir praktek kegiatan penyelenggaraan homeschooling. Dasarnya adalah UUD45, pasal 31 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:
Ayat (1) : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Ayat (2) : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Jika anda memilih homeschooling,anda tidak perlu khawatir mengenai legalitas homeschooling di Indonesia. Karena sesuai dengan Undang-undang No 20 tahun 2003. Disebutkan bahwa ada tiga jalur pendidikan, yaitu jalur pendidikan formal (sekolah), nonformal (kursus, pendidikan kesetaraan), dan informal (pendidikan oleh keluarga dan lingkungan).
Selengkapnya mengenai pendidikan informal, terdapat dalam pasal 27 undang – undang No 20 tahun 2003 sebagai berikut :
(1) Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
(2) Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
(3) Ketentuan mengenai pengakuan hasil pendidikan informal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Berdasarkan undang – undang ini dapat disimpulkan bahwa kegiatan homeschooling legal di Indonesia. Selain itu siswa homeschooling memiliki kesempatan untuk mengikuti ujian dan memperoleh ijazah kesetaraan yang dikeluarkan oleh Depdiknas, yaitu :
- paket A setara SD
- paket B setara SMP
- paket C setara SMU
Siswa homeschooling juga memiliki kesempatan yang sama untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.
Catatan:
Informasi dalam ikhtisar ini diambil dari:
- Gary Knowles, Stacey E. Marlow, and James A. Muchmore, “From Pedagogy to Ideology: Origins and Phases of Home Education in the United States, 1970-1990,” pp. 223-225; Milton Gaither, Homeschool: An American History (New York, 2008), esp. 164-166, 175-200; Mitchell L. Stevens, Kingdom of Children: Culture and Controversy in the Homeschooling Movement (Princeton, 2001), esp. 122-3, 172-73; Rachel E. Coleman, “Ideologues, Pedagogues, Pragmatics: A Case Study of the Homeschool Community in Delaware County, Indiana” (M.A. thesis, Ball State University, 2010); and Jennifer Lois, Home Is Where the School Is: The Logic of Homeschooling and the Emotional Labor of Mothering (New York, 2012).
Indonesian Home University
Indonesian Home University merupakan salah satu sarana pembelajaran interaktif, dimana para dosen dan para mahasiswa dapat berkomunikasi , tanpa harus berkumpul pada satu lokasi pembelajaran formal di kampus, namun mereka tetap bisa berinteraksi dirumah mereka masing-masing, atau dimanapun mereka berada dengan menggunakan media internet.
Universitas Rumah memberikan satu jaminan mutu edukasi yang sangat bagus. Para dosen dapat memberikan materi, baik berupa file, video, tulisan ataupun materi-materi kuliah dalam bentuk dokumen lainnya, memberikan informasi-informasi dan materi penting kepada para mahasiswanya, membaca dan memberikan jawaban untuk berbagai pertanyaan-pertanyaan yang diberikan para mahasiswanya, dan memasukan soal-soal ujian juga menentukan waktu berlakunya ujian untuk para mahasiswanya.
Para mahasiswa Indonesian Home University dapat memilih jadwal pertemuan, kelas, dan mata kuliah yang akan diikuti, mahasiswa bisa mendapatkan materi perkuliahan berupa file atau bacaan dari dosen yang bersangkutan, mengirimkan pertanyaan kepada dosen mata kuliah tersebut, mengirimkan kontak pada mahasiswa lain, melihat informasi dari dosen yang bersangkutan, dan melakukan ujian pada waktu yang telah ditetapkan. Mahasiswa juga dapat melihat hasil prestasinya pada modul raport dalam aplikasi berbasis web-ebook, yang sangat mudah dipergunakan.
Dalam pelaksanaannya, perkuliahan metode online yang direncanakan dengan baik, selalu menerapkan berbagai macam teknologi dan metode pengajaran baru untuk dapat memastikan pengalaman dan kualitas hasil pembelajaran yang menyamai atau bahkan melebihi, kuliah konvensional (tatap muka). Teknologi atau metode pengajaran baru tersebut adalah sebagai berikut: cloud computing, learning analytics, game-based learning, personalized learning environments, open content, dan mobile learning.
Universitas Rumah Pertama di Indonesia
Indonesian Home University merupakan universitas rumah pertama di Indonesia, yang benar-benar menerapkan sistem matrikulasi (bukan sistem semester seperti pada universitas terbuka lainnya).
Beberapa keuntungan mengikuti program kuliah pada Indonesian Home University:
1.Tidak terikat oleh interval semester baku. Ini berarti mahasiswa home university tidak dibatasi oleh agenda reguler.
2.Bisa belajar dari rumah. Ini berarti mahasiswa home university tidak harus datang ke kampus setiap hari.
3.Metode pendidikan yang diterapkan adalah “active learning”, anda bisa menyelesaikan satu materi mata kuliah tidak harus menunggu satu semester.
4.Prinsip pemberian materi adalah “beyond science”,bukan “memorical knowlegement”